Izin Usaha

T E N T A N G K A M I

Legalitas dan Perizinan Perusahaan

PT Mardy Reka Konsultan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan perizinan yang berlaku dan terdaftar sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Legalitas perusahaan merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme, kepercayaan klien, serta kepastian dalam pelaksanaan layanan konsultansi konstruksi.

Sebagai badan usaha yang bergerak di bidang jasa konsultansi konstruksi, kami telah memiliki dokumen perizinan dan sertifikasi yang mendukung kegiatan usaha perusahaan. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan administrasi dan bidang usaha yang sesuai dengan layanan yang kami berikan.

Pada halaman ini, kami menampilkan sebagian informasi dari dokumen legalitas perusahaan, meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Informasi tersebut disajikan sebagai bentuk keterbukaan kepada klien, mitra, maupun pihak lain yang membutuhkan informasi mengenai status legal perusahaan.

Apabila diperlukan verifikasi lebih lanjut terkait legalitas perusahaan, silakan menghubungi kami melalui kontak yang tersedia. Kami siap memberikan informasi yang diperlukan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Keanggotaan Asosiasi

Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO)

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)

Sertifikat Standar (SS)

1303250102644

202604061643046955731

13032501026440001

Nomor Keanggotaan

19252/P/1489.JB

Kirim pesan atau pertanyaan